Dalam kehidupan sehari-hari sering kali terjadi silang pendapat mengenai siapa sebenarnya yang menjadi pelaku diantara pelaku yang terlibat dalam suatu sistem komoditas. Petani, misalnya, sering menuduh lembaga-lembaga perantara pemasaran dalam sistem komoditas pertanian sebagai parasit yang hanya mengeruk keuntungan yang besar dari jumlah pengeluaran konsumen akhir produk pertanian, sementara yang melakukan kegiatan produksi hanyalah petani. Silang pendapat seperti itu terjadi karena konsep produksi yang dipahami oleh petani hanya menyangkut kegiatan yang menghasilkan produk secara fisik. Oleh karena itu, kegiatan pemasaran semata-mata hanya dianggap sebagai pemberi jasa yang mengantarkan produk dari tangan produsen ke tangan konsumen akhir dan hanya berhak menerima semacam upah atau komisi. Namun, pada kenyataannya anggapan seperti itu tidak berdasar, bukan karena tingginya marjin yang diterima pemasar dibanding petani, tetapi lebih karena petani hanya memahami konsep produksi secara fisik.
Para ahli ekonomi menyatakan bahwa konsep produksi tidak hanya dilihat dari kegiatan produksi yang menghasilkan produksi fisik secara nyata, tetapi semua kegiatan yang menambah nilai barang atau jasa juga merupakan suatu kegiatan produktif. Suatu pengertian konsep produksi yang singkat dapat memberi gambaran tentang hal tersebut, yakni produksi sebagai upaya penciptaan kegunaan, yaitu proses menciptakan kegunaan barang dan jasa. Kegunaan yang diciptakan tersebut meliputi kegunaan bentuk, tempat, waktu, dan kepemilikan.
Dalam sistem komoditas pertanian, disamping proses produksi yang dilakukan oleh petani yang menciptakan kegunaan bentuk, lembaga-lembaga pemasaran yang melakukan fungsi-fungsi pemasaran juga dapat menciptakan keempat kegunaan tersebut. Dengan demikian, kegiatan pemasaran merupakan suatu kegiatan yang produktif. Fungsi pertukaran yang terdiri atas proses transaksi penjualan dan pembelian merupakan aktivitas yang dapat menaikkan atau menciptakan kegunaan kepemilikan. Proses transaksi tersebut misalnya penjualan buah apel yang dilakukan oleh petani apel kepada pedagang pengumpul. Pedagang pengumpul menjualnya kepada pedagang besar dan atau industri pengolaha. Pedagang besar menjual apel kepada industri pengolahan, pengecer, dan atau pedagang besar luar negeri. Begitu juga industri pengolahan yang menjual hasil olahan apel kepada konsumennya. Semua aktivitas tersebut merupakan serangkaian kegiatan pemasaran yang menciptakan kegunaan kepemilikan melalui fungsi pertukaran. Dengan terjadinya penciptaan kegunaan kepemilikan tersebut, maka semua aktivitas di atas dapat digolongkan sebagai aktivitas produktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar