your agriculture

Minggu, 31 Oktober 2010

Hukum Orang yang Meninggalkan Sholat

Pembicaraan tentang hukum orang yang meninggalkan sholat tidak keluar dari dua permasalahan. Pertama, para ulama sepakat bahwa barangsiapa yang meninggalkan sholat dalam keadaan mengingkari dan menentang akan kewajibannya adalah kafir dan keluar dari agama Islam. Kedua, perselisihan para ulama terjadi pada hokum orang yang meniggalkan sholat karena bermalas-malasan dan menyibukkan diri dengan selainnya tanpa memiliki udzur, tetapi masih meyakini tentang kewajibannya (sholat).

Maka dalam hal ini, sebagian ulam ada yang mengkafirkannya, diantaranya Imam Ahmad, Ibnul Mubarok, dan yang lainnya. Demikian pula sebelumnya dari kalangan para sahabat Umar Ibnul Khoththob, Abu Hurairah, Ibnu Mas’ud, dan yang lainnya. Berdalil dengan hadist Jabir, “Pembeda antara seseorang dengan kekafiran ialah meninggalkan sholat.” (HR. Muslim) dan yang berdalil juga dengan atsar Abdullah Ibnu Syaqiq, ia berkata, “Mereka para sahabat tidak melihat satu amalan pun yang apabila ditinggalkannya menyebabkan kafir selain sholat”.

Adapun pendapat yang lainnya, tidak mengkafirkannya, akan tetapi menghukuminya dengan fasiq. Dan ini pendapat jumhur salaf dan kholaf, diantaranya Imam Malik, Asy Syafi’I, dan Abu Hanifah. Berdalil dengan ayat, “Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik dan mengampuni dosa selainnya bagi yang dikehendaki-Nya.” Dan berdalil dengan hadist-hadist, diantaranya hadist yang dishahihkan oleh Imam Al Albani dalam Jaami’, bahwa Allah mewajibkan atas hambanya shalat lima waktu, barangsiapa yang melaksanakannya maka Allah memiliki janji untuknya yakni akan dimasukkan ke dalam jannah dan jika sebaliknya maka Allah tidak memilki janji untuknya. Jika Dia (Allah) berkehendak akan mengadzabnya, dan jika Dia berkehendak akan memasukkannya ke dalam jannah.

Jumhur ulama mentafsirkan pernyataan “kufur” yang terdapat dalam hadist-hadist tentang orang-orang yang meniggalkan shalat adalah kufur amali yang tidak mengeluarkan pelakunya dari agama selama dia meninggalkannya karena bermalas-malas dan bukan karena menentang hukum wajibnya.

Wal ‘ilmu indallah

Tidak ada komentar:

Posting Komentar