your agriculture
Rabu, 15 Desember 2010
RESIDU PESTISIDA PADA PRODUK PERTANIAN
Penggunaan pestisida pada sektor pertanian memberikan dampak negatif terhadap kesehatan dan lingkungan kehidupan. Beberapa jenis pestisida mengandung sifat karsinogenik (penyebab kanker), terotogenik (perusak syaraf) dan perusak sistem endokrin. Serangga sebagai kelompok terbesar di dunia binatang memiliki daya tahan dan daya lenting yang tinggi dalam mengatasi berbagai tekanan lingkungan, termasuk tekanan akibat penggunaan pestisida.
Pestisida mempunyai kelebihan dibandingkan dengan cara pengendalian yang lain, yaitu antara lain:
• Dapat diaplikasikan dengan mudah
• Dapat diaplikasikan hampir di setiap tempat dan waktu
• Hasilnya dapat dilihat dalam waktu singkat
• Dapat diaplikasikan dalam areal yang luas dalam waktu singkat
• Mudah diperoleh
Pestisida juga harus diwaspadai karena dapat memberikan dampak negatif, baik secara langsung maupun tidak langsung, yaitu antara lain:
Keracunan dan kematian pada manusia
Keracunan dan kematisn pada ternak dan hewan piaraan
Keracunan dan kematian pada satwa liar
Keracunan dan kematian pada ikan dan biota air lainnya
Keracunan dan kematian pada biota tanah
Keracunan dan kematian pada tanaman
Keracunan dan kematian pada musuh alami OPT
Pencemaran lingkungan hidup
Terhambatnya perdagangan hasil pertanian
Pengendalian Hama Terpadu adalah sebagai berikut:
Pengendalian Secara Biologis
Penggunaan Varietas Tahan Hama
Pengendalian Secara Mekanis
Pengendalian Secara Kultur Teknis
Pengendalian Tingkah Laku Hama
Pengendalian Secara Genetik
KONSERVASI SUMBERDAYA ALAM DAN LINGKUNGAN
Tingkat kerusakan lingkungan berada pada kecepatan yang sangat mengkhawatirkan. Seperti halnya pada:
Terus menurunnya kondisi hutan Indonesia
Kerusakan DAS (Daerah Aliran Sungai)
Habitat ekosistem pesisir dan laut semakin rusak
Citra pertambangan yang merusak lingkungan
Tingginya ancaman terhadap keanekaragaman hayati (biodiversity)
Pencemaran air semakin meningkat
Kualitas udara
Sistem pengelolaan hutan secara berkelanjutan belum optimal dilaksanakan
Lemahnya penegakan hukum
Rendahnya kapasitas pengelola kehutanan
Belum berkembangnya pemanfaatan hasil hutan non-kayu dan jasa-jasa lingkungan
Potensi kelautan belum didayagunakan secara optimal
Merebaknya pencurian ikan dan pola penangkapan ikan yang merusak
Pengelolaan pulau-pulau kecil belum optimal
Sistem mitigasi bencana alam belum dikembangkan
Ketidakpastian hukum di bidang pertambangan
Tingginya tingkat pencemaran dan belum dilaksanakannya pengelolaan limbah secara terpadu dan sistematis
Masih rendahnya kesadaran masyarakat dalam pemeliharaan lingkungan
Untuk mengatasi permasalahan ini, dapat dilakukan beberapa cara, yaitu:
Pengelolaan lingkungan bersama masyarakat
Peningkatan tingkat pendidikan masyarakat
Peningkatan analisis AMDAL dalam setiap usaha
Pengeloaan limbah yang baik
Pencemaran Tanah Pertanian
Pencemaran tanah adalah keadaan dimana bahan kimia buatan manusia masuk dan merubah lingkungan tanah alami. Penyebab terjadinya pencemaran lingkungan sebagian besar disebabkan oleh tangan manusia. Jumlah pencemaran yang sangat masal dari pihak manusia membuat alam tidak mampu mengembalikan kondisi ke seperti semula. Alam menjadi kehilangan kemampuan untuk memurnikan pencemaran yang terjadi. Sampah dan zat seperti plastik, DDT, deterjen dan sebagainya yang tidak ramah lingkungan akan semakin memperparah kondisi pengrusakan alam yang kian hari kian bertambah parah.
Penyebab pencemaran tanah
Limbah domestik padat berupa sampah anorganik.
Jenis sampah ini tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme (non-biodegradable), misalnya kan-tong plastik, bekas kaleng minuman, bekas botol plastik air mineral.
Limbah industri
Limbah industry berupa limbah padat yang merupakan hasil buangan industri berupa padatan, lumpur, bubur yang berasal dari proses pengolahan. Misalnya sisa pengolahan pabrik gula, pulp, kertas, rayon, plywood, pengawetan buah, ikan daging dll.
Limbah pertanian
Limbah pertanian berupa sisa-sisa pupuk sintetik untuk menyuburkan tanah/tanaman, misalnya pupuk urea dan pestisida pemberantas hama tanaman, misalnya DDT.
Solusi untuk menanggulanginya adalah :
Limbah domestik yang berjumlah sangat banyak memerlukan penanganan khusus agar tidak mencemari tanah. Pertama sampah tersebut kita pisahkan ke dalam sampah organik yang dapat diuraikan oleh mikroorganisme (biodegradable) dan sampah yang tidak dapat diuraikan oleh mikroorganisme (nonbiodegradable). Oleh karena itu, sangatlah bijaksana jika setiap rumah tangga dapat memisahkan sampah atau limbah atas dua bagian yakni organik dan anorganik dalam dua wadah yang berbeda sebelum diangkut ketempat pembuangan akhir.
Sampah organik yang terbiodegradasi dapat diolah, misalnya dijadikan bahan urukan, ke-mudian kita tutup dengan tanah sehingga terdapat permukaan tanah yang dapat kita pakai lagi; dibuat kompos; khusus kotoran hewan dapat dibuat biogas.
Sampah anorganik yang tidak dapat diurai oleh mikroorganisme. Cara penanganan yang terbaik dengan pendaur-ulangan sampah.
Mengurangi penggunaan pupuk sintetik dan berbagai bahan kimia untuk pemberantasan hama seperti pestisida.
Alih Fungsi Lahan
Pengelolaan lingkungan pertanian merupakan upaya terpadu dan penyelesaian masalah alih fungsi lahan pertanian. Penggunaan lahan adalah merupakan setiap bentuk campur tangan manusia terhadap sumberdaya lahan, baik yang sifatnya menetap (permanent) maupun daur (cyclic) yang bertujuan untuk memenuhi kebutuhannya.
Permasalahan Alih Fungsi Lahan
Kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi serta petambahan penduduk menuntut perlunya penyediaan sumber daya untuk memenuhi konsumsi pangan dan areal pemukiman.
Alih fungsi lahan disadari menimbulkan banyak masalah seperti penurunan kesuburan tanah, erosi, kepunahan flora dan fauna, banjir, kekeringan dan bahkan perubahan lingkungan global.
Salah satu faktor penyebab indonesia lebih condong berkembang kearah pembangunan yaitu kebijakan pemerintah.
Adanya kepentingan pribadi dari seorang investor untuk memanfaatkan banyaknya peluang bisnis demi meraih keuntungan. Kejadian tersebut yang mengakibatkan terjadinya alih fungsi lahan pertanian menjadi perumahan, tidak hanya melibatkan tindakan seorang investor semata, akan tetapi didukung oleh kebijakan dari pemerintah daerah yang memberikan izin untuk membangun perumahan.
Untuk mengatasi masalah tersebut dapat dilakukan dengan beberapa cara:
Menjaga keseimbangan atau ketersediaan sumberdaya alam, apabila kita sudah menggunakannya dan mendapatkan manfaatnya, jangan lupa untuk merawatnya dan melestarikannya kembali.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar